Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengemudi truk. Namun, tidak semua SIM bisa digunakan untuk mengemudikan truk. Maka dari itu, muncul pertanyaan: SIM truk apa yang dibutuhkan? Untuk menjawab hal ini, kita perlu mengenal lebih dalam tentang SIM B1, SIM B2, dan bagaimana aturan berlaku mengenai SIM untuk truk.
Jika anda membutuhkan truk pindahan sekala besar
hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik
Jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan truk tergantung pada jenis dan berat kendaraan, serta apakah kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi atau komersial. Secara umum, SIM truk masuk dalam kategori SIM golongan B, yang terbagi menjadi dua: SIM B1 dan SIM B2.
SIM B1 adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti truk kecil atau truk sedang. SIM ini berlaku untuk kendaraan non-artikulasi (bukan gandeng atau trailer).
Syarat dan Ketentuan SIM B1:
Contoh kendaraan: Truk engkel, truk bak kecil, truk box ukuran sedang
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan gandengan atau penarik, seperti truk trailer dan truk kontainer. SIM ini diperlukan untuk mengemudi kendaraan berat dengan gandengan dan beban total di atas 3.500 kg.
Syarat dan Ketentuan SIM B2:
Contoh kendaraan: Truk tronton gandeng, trailer, kontainer, lowbed, wingbox trailer
Jenis SIM Kendaraan yang Diizinkan dengan Berat Kendaraan
Memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan berkendara dan tanggung jawab hukum. Mengemudikan truk dengan SIM yang tidak sesuai bisa berakibat pada:
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIM truk:
Langkah 1: Penuhi Persyaratan Umum
Langkah 2: Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Pendaftaran dilakukan secara langsung.
Langkah 3: Ikuti Tes
Langkah 4: SIM Dicetak
Jika lolos, Anda akan mendapatkan SIM B1 atau SIM B2 sesuai yang diambil, dengan masa berlaku 5 tahun.
Biaya resmi berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:
Biaya Pembuatan Baru untuk SIM kendaraan besar:
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Ya, jika kendaraan truk yang dikemudikan memiliki berat di atas 3.500 kg, maka pengemudi wajib memiliki SIM B1 atau B2. Bila tidak, maka dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai UU Lalu Lintas.
Jika Anda bekerja sebagai sopir truk ekspedisi, logistik, atau angkutan barang, pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis truk yang Anda kendarai. Hal ini penting agar:
Dalam pengiriman menggunakan truk sangatlah penting jika supir memiliki SIM karena secara tidak langsung pemerintah memberikan SOP untuk supir kendaraan komersil.
Q: Apa itu SIM B1?
A:SIM B1 adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg yang digunakan untuk mengangkut barang, seperti truk kecil atau bus kecil.
Q: SIM truk apa yang dibutuhkan untuk truk tronton?
A: Jika truk tronton tidak menggunakan gandengan, cukup SIM B1. Jika pakai gandengan (tronton trailer), maka wajib SIM B2.
Q: Apakah SIM A bisa digunakan untuk membawa truk kecil?
A: Bisa, hanya jika berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. Jika lebih, Anda memerlukan SIM B1.
Q: SIM truk apa yang digunakan untuk kendaraan kontainer?
A: SIM B2, karena kontainer termasuk kendaraan berat dengan gandengan.
Q: Apakah bisa langsung membuat SIM B2?
A: Tidak. Anda harus memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan sebelum bisa membuat SIM B2.
Q: Berapa lama masa berlaku SIM B1 dan B2?
A: Sama seperti SIM lainnya, masa berlaku adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Jika anda membutuhkan sewa tronton dapat hubungi kami untuk
mendapatkan penawaran menarik
Memahami jenis SIM untuk truk sangat penting, terutama bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia transportasi dan logistik. Dengan memiliki SIM yang sesuai—baik SIM B1 maupun SIM B2—Anda tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan dan profesionalisme di jalan raya.
Jadi, saat Anda bertanya "SIM truk apa yang harus saya miliki?", kini jawabannya tergantung pada jenis kendaraan dan beratnya. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai agar berkendara tetap aman dan sah secara hukum.
Dapatkan solusi kargo yang cepat dan terbaik menggunakan jasa pengiriman GI Transport
Baca juga artikel yang serupa:
(you must be logged in to Facebook to see comments).