SIM untuk Truk: Apa Saja Jenisnya dan Kegunaannya?

sim yang di butuhkan untuk penggendara truk

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengemudi truk. Namun, tidak semua SIM bisa digunakan untuk mengemudikan truk. Maka dari itu, muncul pertanyaan: SIM truk apa yang dibutuhkan? Untuk menjawab hal ini, kita perlu mengenal lebih dalam tentang SIM B1, SIM B2, dan bagaimana aturan berlaku mengenai SIM untuk truk.

 

Jika anda membutuhkan truk pindahan sekala besar 

hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik

 

SIM Truk Apa yang Diperlukan?

Jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan truk tergantung pada jenis dan berat kendaraan, serta apakah kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi atau komersial. Secara umum, SIM truk masuk dalam kategori SIM golongan B, yang terbagi menjadi dua: SIM B1 dan SIM B2.

 

Jenis SIM untuk Truk di Indonesia

1. SIM B1

SIM B1 adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti truk kecil atau truk sedang. SIM ini berlaku untuk kendaraan non-artikulasi (bukan gandeng atau trailer).

Syarat dan Ketentuan SIM B1:

  • Usia minimal 20 tahun
  • Sudah memiliki SIM A aktif selama minimal 12 bulan
  • Lulus ujian teori dan praktik

Contoh kendaraan: Truk engkel, truk bak kecil, truk box ukuran sedang

 

2. SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan gandengan atau penarik, seperti truk trailer dan truk kontainer. SIM ini diperlukan untuk mengemudi kendaraan berat dengan gandengan dan beban total di atas 3.500 kg.

Syarat dan Ketentuan SIM B2:

  • Usia minimal 21 tahun
  • Sudah memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan
  • Lulus ujian teori dan praktik yang lebih kompleks

Contoh kendaraan: Truk tronton gandeng, trailer, kontainer, lowbed, wingbox trailer

 

Tabel Perbandingan SIM A, B1, dan B2

Jenis SIM Kendaraan yang Diizinkan dengan Berat Kendaraan

  • SIM A Mobil penumpang, pick-up, van hingga Box kecil≤ 3.500 kg
  • SIM B1 Truk, bus kecil> 3.500 kg
  • SIM B2 Trailer, tronton, truk gandeng> 3.500 kg

 

Kenapa Harus SIM Sesuai Jenis Truk?

Memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan berkendara dan tanggung jawab hukum. Mengemudikan truk dengan SIM yang tidak sesuai bisa berakibat pada:

  • Denda tilang
  • Penahanan kendaraan
  • Tidak ditanggung asuransi bila terjadi kecelakaan
  • Risiko hukum jika terjadi kecelakaan fatal

 

Cara Membuat SIM Truk (B1 dan B2)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIM truk:

Langkah 1: Penuhi Persyaratan Umum

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM sebelumnya (A untuk B1, B1 untuk B2)
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Langkah 2: Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Pendaftaran dilakukan secara langsung.

Langkah 3: Ikuti Tes

  • Tes teori (soal pilihan ganda)
  • Tes praktik (mengemudi truk sesuai prosedur, parkir, zig-zag, tanjakan, dsb)

Langkah 4: SIM Dicetak

Jika lolos, Anda akan mendapatkan SIM B1 atau SIM B2 sesuai yang diambil, dengan masa berlaku 5 tahun.

 

Biaya Pembuatan SIM B1 dan B2

Biaya resmi berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:

Biaya Pembuatan Baru untuk SIM kendaraan besar:

  • SIM B1 Rp 120.000
  • SIM B2 Rp 120.000

Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

 

Apakah Semua Pengemudi Truk Butuh SIM B?

Ya, jika kendaraan truk yang dikemudikan memiliki berat di atas 3.500 kg, maka pengemudi wajib memiliki SIM B1 atau B2. Bila tidak, maka dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai UU Lalu Lintas.

 

SIM Truk untuk Keperluan Komersial

Jika Anda bekerja sebagai sopir truk ekspedisi, logistik, atau angkutan barang, pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis truk yang Anda kendarai. Hal ini penting agar:

  • Tidak melanggar hukum
  • Dilindungi oleh asuransi perusahaan
  • Diakui sebagai pengemudi profesional

Dalam pengiriman menggunakan truk sangatlah penting jika supir memiliki SIM karena secara tidak langsung pemerintah memberikan SOP untuk supir kendaraan komersil.

 

FAQ Seputar SIM Truk

Q: Apa itu SIM B1?

A:SIM B1 adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg yang digunakan untuk mengangkut barang, seperti truk kecil atau bus kecil.

Q: SIM truk apa yang dibutuhkan untuk truk tronton?

A: Jika truk tronton tidak menggunakan gandengan, cukup SIM B1. Jika pakai gandengan (tronton trailer), maka wajib SIM B2.

Q: Apakah SIM A bisa digunakan untuk membawa truk kecil?

A: Bisa, hanya jika berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. Jika lebih, Anda memerlukan SIM B1.

Q: SIM truk apa yang digunakan untuk kendaraan kontainer?

A: SIM B2, karena kontainer termasuk kendaraan berat dengan gandengan.

Q: Apakah bisa langsung membuat SIM B2?

A: Tidak. Anda harus memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan sebelum bisa membuat SIM B2.

Q: Berapa lama masa berlaku SIM B1 dan B2?

A: Sama seperti SIM lainnya, masa berlaku adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang.

 

Jika anda membutuhkan sewa tronton dapat hubungi kami untuk

mendapatkan penawaran menarik

 

Keimpulan

Memahami jenis SIM untuk truk sangat penting, terutama bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia transportasi dan logistik. Dengan memiliki SIM yang sesuai—baik SIM B1 maupun SIM B2—Anda tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan dan profesionalisme di jalan raya.

Jadi, saat Anda bertanya "SIM truk apa yang harus saya miliki?", kini jawabannya tergantung pada jenis kendaraan dan beratnya. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai agar berkendara tetap aman dan sah secara hukum.

Optimalkan Pengiriman Kargo Anda!

Dapatkan solusi kargo yang cepat dan terbaik menggunakan jasa pengiriman GI Transport

    Staff Gudang

    Baca juga artikel yang serupa:

    loading...
    (you must be logged in to Facebook to see comments).